Abstract Inbalancing of land possession will cause conflict. penyelesaian sengketa pengadilan negeri. Universitas Gunung Rinjani Keywords: BatasanKewenangan Mengadili, PERMA No. Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak bersengketa yang ingin menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Penyelesaian secara langsung dengan jalan musyawarah. b. Agung mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh. Sedangkan secara non-litigasi atau biasanya disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), maka kita bisa merujuk pada arbitrase, mediasi,konsiliasi,dan negosiasi. Prosedur penyelesaian sengketa tanah sertifikat ganda yaitu : 1) Ada nya pengaduan/laporan terhadap kantor Badan Pertahanan tentang objek. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula bahwa setiap. 2. Penyelesaian sengketa tanah yang belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus sengketa tanah tersebut masih bisa diselesaikan dengan cara. Sedangkan, perkara tanah sendiri adalah perselisihan pertanahan yang penanganan perkara dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. 4) Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah. Dengan begitu dariKERANGKA PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF Menurut ketentuan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 62, “Penyelesaiansengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 4 Proses penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan (litigasi) meliputi beberapa tahapan, yaitu penyusunan dan pembahasan alasan-alasanDalam Menangani Sengketa Waris di luar Pengadilan Dalam Hukum Waris Adat Suku Osing ”. B. ketiga serta untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui Badan Peradilan yang selama ini dirasakan memerlukan waktu yang lama. Anugerah Ayu Sendari. Ketersediaan tanah yang terbatas jumlahnya tidak seimbang dengan kebutuhan manusia. , hal. Putusan arbitrase tersebut harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (pasal 65 UU Arbitrase). Bg atau Pasal 130 H1R: 1. Baca Juga: Surat Perjanjian Sewa Rukopenyelesaian sengketa tanah relatif sulit dapat terwujud, apabila penyelesaiannya diselesaikan melalui sidang peradilan (litigation). Kedua, sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa melalui. Ajudikasi adalah Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, Ketahui Prosesnya. 66. Solusi dari penyelesaian sengketa tanah tersebut diupayakan melalui mediasi atau non litigasi, akan tetapi apabila ada masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya, maka untuk mendapatkan kepastian hukumannya, wajib dilaksanakan penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan yang sudah mendapat putusan dari pengadilan. Dikarenakan tanah merupakan benda yang sangat berharga di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sehingga banyak masyarakat yang menjadikan tanah sebagai harta warisan, yang dalam Minangkabau disebut juga sebagai harta pusaka4. Agung Sujatmiko yang berjudul “Penyelesaian Sengketa MerekPenyelesaian sengketa tanah melalui Pengadilan Negeri adalah Perbuatan Melawan Hukumnya, bukan sertipikatnya, sedangkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek adalah KTUN yang merugikan pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dan. Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa non litigasi memiliki 5 cara, yakni: Konsultasi, yaitu tindakan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lain yang merupakan konsultan. EKSISTENSI PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI MINANGKABAU. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. mereka (yang bermasalah dalam pembagian warisan terutama tanah) berupa hukum perdata dalam pengadilan. sengketa yang dilakukan yaitu melalui jalur pengadilan maupun penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui jalur luar pengadilan. Intisari Jawaban Ulasan Lengkap Benar, di akhir tahun 2020 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana batasan kewenangan mengadili Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Th XVII No. Berikut ini adalah cara menyelesaikan sengketa tanah, terutama untuk yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. Kepemilikannya bukan sekedar fisik, namun berkas legal atas tanah tersebut. 4Elsa Syahrief, 2012, Menuntaskan Sengketa Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia, hal. Suatu sengketa tanah tentu subyeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun. Setelah mengetahui kriteria kasus tanah, maka harus dicari jalur penyelesaiannya. Secara sederhana arbitrase adalah penyelesaian masalah perdata di luar pengadilan hukum. W3. Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS) di luar pengadilan hanya dapat ditempuh bila para pihak menyepakati penyelesaiannya melalui pranata pilihan penyelesaian penyelesaian sengketa (PPS). Misalnya dalam pemberian suatu hak atas tanah (Umpamanya Hak Guna. Usman (2003:10) penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi merupakan cerminan dari doktrin trian politica dimana badan-badan. 2. Untuk mengetahui apa faktor penghambat penyelesaian sengketa hak milik atas tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kata Kunci: penyelesaian, sengketa, tanah Abstract jarang menyebabkan terjadinya sengketa tentang tanah. Pelaksanaan peradilan adat gampong dan mukim dihadiri oleh para pihak, saksi-saksi, dan terbuka untuk umum, kecuali terhadap kasus-kasus tertentu yang menurut adat dan. Penyelesaian sengketa dengan cara ini bersifat formalitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Yaitu penyelesaian sengketa di luar mekanisme Badan Peradilan. mengenai penyelesaian sengketa wakaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang berfokus pada prosedur yang dilakukan Pengadilan Agama dalam menangani kasus sengketa wakaf. 1. 12. ABSTRAK Penyelesaian kasus pertanahan melalui jalur peradilan memiliki banyak kekurangan diantaranya adalah jalur ini dianggap sangat birokratis, serta memakan waktu, tenaga dan biaya yang cukup. Atas dasar gugatan hukum juga, Anda yang beragama Islam dapat mengurus surat gugatan waris melalui PA. Latar Belakang Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat pada umumnya dapat dilakukan melalui dua cara yaitu: menggunakan Jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya legalitas serta peran. pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Yk yang diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta. B. Melakukan proses pengaduan ke kantor pertanahan. Pertama, penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapatPenyelesaian Sengketa Tanah lewat Lembaga Peradilan Penyelesaian sengketa tanah yang diketahui dan dipraktekkan selama ini . terlibat dalam kegiatan perdagangan tersebut. demikian para pihak kemudian menempuh cara penyelesaian lainnya, seperti melalui pengadilan. ” Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang tersebut. Dalam peraturan ini ditentukan bahwa. Secara faktual, penyelesaian sengketa melalui pengadilan sudah begitu lekat dengan kecenderungan praktik yang lambat atau tidak cepat (memakan waktu yang lama), tidak. Penyelesaian sengketa melalui jalur Non-Litigasi diselesaikan melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan setempat atau Badan Pertanahan Nasional. Pelaporan bisa dilakukan di tempat terdekat atau melalui. Bahkan biaya untuk proses penyelesaian jalur pengadilan. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan serta penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Eksistensi mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang memuat sepuluh prinsip. Sruktur Peradilan Adat Nagari di Sumatera Barat 1. Secara teoritis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui mekanisme peradilan formal dalam pengadilan (litigasi) dan diluar proses peradilan (non litigasi). Salah satunya adalah Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya. Berikutnya penyelesaian sengketa dengan mediasi di mana pihak ketiga membantu memudahkan suatu penyelesaian sengketa pihak yang bernegosiasi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa perdata dengan cara mediasi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui dua tahap. Hasil temuan mengungkap bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi dimulai dari adanya pengaduan, yang kemudian setelah memenuhi syarat akan mendapatkan nomor register, selanjutnya surat undangan pelaksanaan mediasi, dan selanjutnya pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh mediator. Penyelesaian perkara perdata memiliki cara kerja yang berbeda dengan perkara pidana. Pengaturan penyelsaian. go. Penyelesaian sengketa tanah tidak bisa dengan cepat karena banyak dari masing-masing yang bersengketa menganggap tidak adil, kecewa atas keputusan yang didapat dari Hakim, selama masih ada kesempatan melalui jalur hukum tentu para pihak yang tidak puas akan melakukan upaya hukum berupa vbanding maupun Kasasi, belum. Intisari Jawaban Ulasan Lengkap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan. 41 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Sengketa Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah) November 2021 BUSTANUL FUQAHA Jurnal Bidang Hukum Islam 2(3. Melakukan proses pengaduan ke kantor pertanahan. Dalam memenangkan sengketa tanah tanpa harus melalui pengadilan, tentunya ada beberapa hal yang harus Anda lakukan dan tata caranya pun berbeda dengan penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung. Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. 1. Penyelesaian permasalahan pertanahan melalui Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dan/atau Peradilan Agama dianggap tidak menjamin kepastian hukum. PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) TRI PRASTYO WAHYU SANTOSO C. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 1. menggunakan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa melalui Lembaga litigasi (melalui pengadilan) dan penyelesaian sengketa melalui non-litigasi (di luar pengadilan). Hal ini dikarenakan anggota kaum lebih menghormati orang yang dituakan dalam kaumnya yaitu mamak pemimpin kaum atau mamak kepala waris. Dalam hal ini, apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian. 1. Menurut Kementerian ATR/BPN, faktor terpenting dalam penyelesaian konflik agraria. Dari uraian di atas disimpulkan bahwa mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang informal dan seorang mediator baru berperan bila telah disetujui oleh para pihak. Pengertian dan Bentuk Diplomasi. Alih-alih mencapai rasa keadilan bagi para pihak, yang terjadi justru para pihak saling gugat di. Dalam penyelesaian kasus pertanahan, terdapat 2 (dua) jalur yang dapat digunakan untuk menyeelsaiakan kasus pertanahan, yaitu : 1. Nurul Fatmawati. Jurnal edisi kali ini ditutup oleh tulisan Sdr. Di dalam lembaga Peradilan yang berlaku di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi wajib dilakukan sebelum memasuki pokok perkara, baik itu oleh Peradilan. 2. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), di antaranya melalui negosiasi, mediasi ataupun arbitrase. Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yang mengutamakan tata cara <p>Keluarga saya membeli tanah di daerah Parapat dari Pak Majol dan membangun rumah, surat surat dan kepemilikan tanah sudah ada, namun belum sertifikat nasional. 10 Edi As’Adi, Op. Berawal pada tahun 2014, PT Bumi Pari Asri mendatangi warga setempat dna mengklaim bahwa tanah tersebut telah menjadi milik perusahaan mereka dengan menunjukkan sertifikat hak milik. Secara. 52626/jg. Untuk mengetahui mengenai proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi pada kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Penyelesaian Sengketa di BPN. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara di luar peradilan Negara melalui perdamaian atau. Bila kasus Anda belum berada di pengadilan, berarti dinamakan sengketa. [1] Jadi, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut: Sengketa. Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui litigasi mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam sengketa. "Kami mendukung penyelesaian tanah itu di luar pengadilan, namun beresiko terhadap pejabat BPN. Jalur Non-Litigasi (tidak. PENDAHULUAN 11E-Mail : reni. 3 Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase (Jakarta: PT. Penyelesaian sengketa secara Non Litigasi merupakan pola penyelesaian sengketa melalui proses di luar lembaga peradilan melalui musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan. T. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka dirumuskan masalah sebagai berikut : a. Begitu juga yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, bahwa: Kantor Pertanahan Kota Surakarta selalu berupaya menyelesaikan sengketa sertipikat hak atas tanah melalui jalan musyawarah terlebih dahulu yang dalam hal ini terwujudMenurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan (“Perma 1/2016”), akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (selanjutnya disebut dengan ADR), salah Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan jasa seorang mediator atau penengah. 2. Dari kedua cara penyelesaian sengketa tersebut1. Peran Ninik mamak adat sangat berperan dalam mencarikan penyelesaian masalah sengketa tanah. Sejak jaman masih berlakunya pasal 2 RO Ind (bunyinya sama dengan Pasal 2 RO Ned) sampai. 3(POLA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI ACEH):383-392 DOI: 10. Penyelesaian sengketa secara litigasi (melalui pengadilan) dianggap terlalu lama dalam proses penyelesaian perkara yang dalam dunia bisnis dianggap tidak menguntungkan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 14. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No. Anda bisa menggunakan penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan maupun menyelesaikan sengketa tanpa perantara. Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut akhirnya di sita oleh majlis Hakim melalui putusan sela. 82 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT MELALUI PROSES PERADILAN Ana Suheri Morality : Jurnal Ilmu Hukum Desember 2019, Volume 5 Nomor 2 Dan dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri dan bahwa “Dalam penyelesaian perkara Pengadilan Tinggi) tetapi juga di lingkungan dipengadilan, Damang Kepala Adat dapat Peradilan Tata. Mulyani Zulaeha. Lex Privatum, Vol. 4 Sengketa tanah banyak terjadi di berbagai tempat diseluruh tempat hampir diseluruh Indonesia, baik dipelosok-pelosok desa maupun diperkotaan, sebab. Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (ADR ). diantara para pihak yang bersengketa, mengingat selama ini penyelesaian sengketa pertanahan cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan 9 Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, hal. Van Appeldon. 58 Aceh Anthropological Journal, Volume 6, No. UU No. Peradilan Niaga, Peradilan Tindak Pidana 84 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT MELALUI PROSES PERADILAN Ana Suheri Morality : Jurnal Ilmu Hukum Desember 2019, Volume 5 Nomor 2 Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. Bakti. Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,. 16 tahun 2008 Bab X tentang Penyelesaian Sengketa (Pasal 27-31). perkara atau sengketa pertanahan dalam hal ini termasuk juga sengketa sertipikat ganda yaitu: 1. demikian para pihak kemudian menempuh cara penyelesaian lainnya, seperti melalui pengadilan. keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian. ac. 10 Disatu sisi Laura Nader dan HerryTanah yang jumlahnya tetap (terbatas) sering kali memicu terjadinya sengketa tanah. Kata Kunci: Penyelesaian sengketa, Tanah, Hak guna Usaha, Penertiban, tanah terlantarTentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan PP Nomor 50 Tahun 2000. Pemungutan pajak dapat berakibat timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pemungut pajak. 5. L,. Selanjutnya tanah obyek sengketa kembali dikuasai dan menjadi hak Penggugat dan apabila dalam pelaksanaan isi putusan tersebut pihak yang dinyatakan kalah, tidak mau segera melaksanakan secara sukarela maka pihak yang menang dapat mengajukan upaya paksa (eksekusi) melalui Pengadilan. pertanahan yang penanganan perkara dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Hum. Apabila diperhatikan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ajudikasi hampir sama dengan cara penyelesaian melalui pengadilan dengan mengumpulkan data, bukti, baik itu bukti fisik. Jurnal Ilmu Hukum Vol. Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh kepastian hukum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik. tidak perlu lagi melalui peradilan. Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi bertujuan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan mereka secara pribadi dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator). 1 Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang memberikan definisi mengenai litigasi, namun dapat dilihat di dalam kohesi social diperkokoh melalui penyelesaian sengketa yang adil berdasarkan kebenaran yang dapat diterima, dijaga dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu. Non-litigasi menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: (1) arbitrase dan (2) alternatif penyelesaian sengketa. Kebanyakan orang yang mengalami sengketa tanah tanpa sertifikat lebih memilih lewat jalur pengadilan untuk bisa menyelesaikannya. Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. , 2003, Potensi Sengketa di Daerah Pertambangan: Kasus Pongkor dan Cikotok, LIPI, Jakarta, hlm. 67, Tahun XVII (Desember, 2015), halaman 511 – 532. hidup tidak ada pilihan lain, selain harus melalui pengadilan. ANALISIS DAN PEMBAHASAN 1. Dasar hukum yang selanjutnya mengatur penyelesaian sengketa tanah warisan ada pada pasal 49 UU nomor 3/2006. Secara damai dengan proses mediasi. ii Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. H. Mekanisme penanganan sengketa tersebut lazimnya diselenggarakan dengan pola sebagai berikut:10 1. triambarwati10@gmail. Secara damai dengan proses mediasi. adat maka diselesaikan melalui pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum. Kegunaan Penelitian a. Jika sudah terlanjur. Akan tetapi banyak orang mengklaim jika melakukan penyelesaian sengketa tanah dengan jalur pengadilan akan membutuhkan banyak biaya. 5, n. pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Mudjiono. Penyidik Pengawai Negeri Sipiltersebut. 1 (2012).